Bikin Macet, Kendaraan Pelan Juga Harus Kena ETLE!

ADVERTISEMENT

Bikin Macet, Kendaraan Pelan Juga Harus Kena ETLE!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 28 Mar 2022 15:11 WIB
Masih ada saja pengendara mobil yang nekat menyalip lewat bahu jalan tol jika lalu-lintas macet. Padahal bahu jalan tol digunakan hanya untuk keperluan darurat.
Kendaraan yang berjalan lambat di bawah 60 km/jam juga perlu ditindak. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Salah satu pelanggaran yang diincar dalam ETLE di jalan tol ini adalah kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Dalam peraturannya, di jalan tol ada batas kecepatan minimal dan maksimal. Untuk jalan tol di dalam perkotaan, batas kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara untuk jalan tol luar kota batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Namun, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano mengatakan ada pelanggaran di jalan tol yang juga perlu disoroti. Bukan cuma batas kecepatan maksimal, pelanggar batas kecepatan minimal pun harus ditindak. Sebab, menurut Rio, kendaraan yang berjalan lambat di bawah batas kecepatan minimal kerap membuat kemacetan di jalan tol.

"Tentunya hal ini (ETLE di jalan tol) sangat diapresiasi, mengingat terbatasnya tenaga petugas pengawas dan penegak hukum di jalan tol, penggunaan elektronifikasi penegakan hukum ini atau ETLE menjadi solusi terbaik dalam menekan angka pelanggaran di jalan tol. Hanya saja, RSA mengingatkan bahwa dalam PP 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, bahwa selain batas kecepatan tertinggi, juga ada batas kecepatan terendah," ujar Rio kepada detikcom, Senin (28/3/2022).

Menurut Rio, pelanggaran batas kecepatan minimal di jalan tol terkait dengan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

"Tentunya kenyamanan pengguna jalan tol juga terjaga, karena faktanya saat ini masih banyak pengguna jalan yang jalan kecepatan minimum di lajur paling kanan, di lajur paling kiri justru di bawah dari batas kecepatan terendah. Mayoritas kendaraan yang underspeed adalah kendaraan-kendaraan besar," ucap Rio.

"Kami mengimbau kepada para pemangku kebijakan untuk kembali melihat sosialisasi ke masyarakat, agar lebih komprehensif dan lebih jelas terkait penegakan hukum dalam hal kecepatan di jalan tol," sambungnya.

Rio menyebut, ada margin kecepatan minimal dan maksimal sebesar 20-40 km/jam. Margin itu dinilai lebih aman jika terjadi kecelakaan.

"Kalau dilihat kembali, kecepatan maksimal adalah antara 80-100 km/jam, sedangkan kecepatan terendah adalah 60 km/jam, margin keduanya adalah 20-40 km/jam, atau kami sebut sebagai Speed Gap. Speed Gap ini menjadi penentu keselamatan, apabila terjadi tabrakan dalam kondisi kendaraan sama-sama jalan tidak terlalu fatal, dibandingkan speed gap di atas 40 km/jam," ucap Rio.



Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT