Sudah Tahu? Denda Tak Bawa SIM dan Nggak Punya SIM Beda Lho!

Sudah Tahu? Denda Tak Bawa SIM dan Nggak Punya SIM Beda Lho!

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 21 Mar 2022 08:11 WIB
Polisi merazia kendaraan bermotor di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penindakan menyasar pengguna jalan yang tidak memakai helm sampai sabuk pengaman.
Ilustrasi tilang Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib saat mengemudikan kendaraan di jalan. Sanksi antara yang belum memiliki dengan tidak membawa SIM berbeda lho.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan, SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengendara kendaraan bermotor masih banyak yang belum tahu bahwa tidak dapat menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan terdapat perbedaan besar dan tingginya sanksi," kata Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom dikutip Minggu (20/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika pengemudi atau pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.

"Perbedaan sanksi terhadap status kepemilikan SIM antara yang tidak dapat menunjukkan ,dan tidak memiliki SIM dari logika berpikir dan dari perspektif hukum saya kira suatu kondisi atau reason yang dapat diterima," jelas mantan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya ini.

"Teknis untuk mengetahui pengemudi tidak memiliki SIM atau tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM biasanya pada saat petugas memeriksa, dan berkomunikasi dengan pelanggar, dan jawaban secara teknis akan didapatkan pada moment tersebut," pungkas dia.




(riar/rgr)

Hide Ads