Ganjil Genap di Tempat Wisata Wilayah Jakarta Ditiadakan, Tetap Jaga Prokes Ya!

ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 19 Feb 2022 10:35 WIB
Ilustrasi ganjil genap tempat wisata Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Sistem ganjil genap (GaGe) yang semula diterapkan di tiga lokasi wisata di Jakarta kini ditiadakan. Hal ini karena meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Jakarta sehingga masuk dalam PPKM level 3.

Dilansir dari Antara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata. Tempat wisata tersebut meliputi Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan peniadaan ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta karena kapasitas pengunjung yang datang kini dibatasi hingga 50 persen. Pembatasan ini seiring dengan naiknya level PPKM untuk wilayah Jakarta.

Sebelumnya, saat PPKM level 2 aturan ganjil genap diberlakukan untuk tiga lokasi wisata di Jakarta. Secara rinci, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan pada pintu masuk lokasi wisata tersebut, antara lain Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta Pintu Masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol.

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. Foto: PENERAPAN ATURAN GANJIL GENAP MENUJU TAMAN MARGASATWA RAGUNAN (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada sistem ganjil genap di lokasi wisata, tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat saja namun diterapkan juga pada roda dua. Sehingga, masyarakat yang datang menggunakan kendaraan pribadi harus menyesuaikan dengan plat nomor di hari tersebut.

Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Tetap Berlaku

Meski ganjil genap di tiga tempat wisata ditiadakan sementara, namun untuk 13 ruas jalan di Jakarta masih berlaku. Aturan ganjil genap tidak berubah meski Jakarta tengah masuk dalam PPKM level 3.

"Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat dan mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo.

Dari aturan yang berlaku sebelumnya, ganjil genap di Jakarta ini diterapkan di 13 ruas jalan. Untuk jadwal ganjil-genap, berlaku Senin-Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-21:00 WIB. Sebagai catatan, hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta:

1. Jalan M.H. Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H.R Rasuna Said

11. Jalan D.I Panjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Simak juga 'Simak Lagi! Ini 4 Derajat Keparahan Gejala Covid-19':






(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork