Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Jadi Berapa?

Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Jadi Berapa?

Tim Detikcom - detikOto
Selasa, 08 Feb 2022 12:13 WIB
Jakarta -

Tarif tol dalam kota Jakarta akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat ini. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan rencana tersebut melalui akun Twitter resmi mereka.

Kebijakan kenaikan tarif tol dalam kota termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," demikian cuit akun Twiter @PTJASAMARGA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dikutip dari detikfinance, kali terakhir tarif tol dalam kota mengalami kenaikan adalah pada awal 2020. Untuk penyesuaian tarif baru tol dalam kota kali ini belum diumumkan kapan akan terjadi.

Untuk diketahui, tarif tol memang mengalami evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan tol). Hal tersebut diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tarif tol dalam kota yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

Tarif Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit

  • Golongan I Rp 10.000
  • Golongan II Rp 15.000
  • Golongan III Rp 15.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000

Tarif Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

  • Golongan I Rp 10.000
  • Golongan II Rp 15.000
  • Golongan III Rp 15.000
  • Golongan IV Rp 17.000
  • Golongan V Rp 17.000
(din/rgr)

Hide Ads