Terbaru, Daftar Daerah yang Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Terbaru, Daftar Daerah yang Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 07 Feb 2022 06:34 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sejumlah daerah di Indonesia masih memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini terpantau tiga wilayah masih memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Lewat pemutihan ini, masyarakat tidak dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. Jadi cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan

Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah. Berikut rangkumannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aceh

Pemerintah Aceh menawarkan program pemutihan denda penunggak pajak kendaraan bermotor bertahun-tahun hingga Maret 2022. Kebijakan ini sudah dimulai pada November 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019'.

Berikut ini relaksasi yang diberikan:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

2. Sumatera Barat

Selanjutnya adalah Sumatera Barat (Sumbar). Dikutip dari situs resmi Pemprov Sumbar, masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Jambi

Terbaru, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Dalam situs Samsat Jambi, relaksasi ini berlaku mulai tanggal 7 Januari hingga 30 April 2022.

Adapun syarat dan ketentuannya, sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah;
2. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang;
3. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo;
4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I; dan
5. Pembebasan sanski administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo




(riar/lua)

Hide Ads