Catat! Ini Cara Menghitung Biaya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Catat! Ini Cara Menghitung Biaya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 02 Feb 2022 06:13 WIB
Infografis kenaikan STNK
Ilustrasi STNK Foto: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Sejak 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik dan juga alamat pemilik kendaraan. Berikut ini daftar besaran pajak progresif dan cara contoh menghitungnya.

Pengenaan pajak progresif berdasarkan nama pemilik dan alamat pemilik kendaraan membuat perorangan atau bahkan keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga yang sama, harus membayar pajak lebih jika punya lebih dari satu mobil atau motor.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan diperbarui pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Perda tersebut disebutkan bahwa, hadirnya pajak progresif ini adalah upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan juga untuk meningkatkan penerimaan daerah yang akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemelihataan jalan.

ADVERTISEMENT

"Dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi yakni untuk kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen), kendaraan bermotor kedua tarif pajak sebesar 2% (dua persen), kendaraan bermotor ketiga tarif pajak sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen, kendaraan bermotor keempat dan seterusnya tarif pajak sebesar 4% (empat persen)," bunyi bagian I Umum Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015.

Pada Pasal 7 Perda Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 ini, terdapat daftar persentase tarif pajak progresif ini.

Berikut daftar tarif pajak progresif kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta:

(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut.:

a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
e. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4% (empat persen);
f. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
g. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5% (lima persen);
h. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
i. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6% (enam persen);
j. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
k. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7% (tujuh persen);
I. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
m. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8% (delapan persen);
n. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
o. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9% (sembilan persen);
p. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5% (sembiIan koma lima persen);
q. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh persen).

Cara menghitung dan contoh perhitungan pajak progresif kendaraan:

Untuk menghitung pajak progresif, pertama kita harus menghitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Perlu diingat bahwa NJKB bukan harga pasaran umum, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek.

NKJB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) umumnya tertera pada lembar STNK. Setelah mengetahui hasil NJKB suatu kendaraan, maka tinggal dikalikan dengan persentase pajak progresif.

Selanjutnya jumlah ini tinggal ditambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Maka didapatkanlah nilai pajak progresif suatu kendaraan.

Contoh, suatu mobil terkena pajak progresif mobil kedua. Mobil tersebut biaya PKB-nya Rp 1.000.000 dan SWDKLLJ-nya Rp 100.000. Berarti nilai NJKB mobil tersebut adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.000.000/2) X 100 = Rp 50.000.000

Maka, pajak progesif mobil tersebut adalah:

Rp 50.000.000 (NJKB) x 2,5 % (progresif mobil kedua) = Rp 1.250.000

Ditambah dengan SWDKLLJ Rp 100.000, hasilnya mobil tersebut harus membayar pajak progresif total Rp 1.350.000 per tahun.

Untuk mobil ketiga, keempat, kelima, dst, tinggal diubah nilai persentase menjadi 3% (progresif mobil ketiga), 3,5% (progresif mobil keempat) dst. Tentunya perhitungan berikutnya juga harus disesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya.

Lihat juga video 'Pemerintah Lanjutkan Diskon PPnBM 100%, Tapi Cuma 5 Mobil yang Dapat':

[Gambas:Video 20detik]



(mhg/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads