Skuter dan Moped Listrik Boleh Melintas di Jalanan Umum Prancis, Bagaimana di Indonesia?

Skuter dan Moped Listrik Boleh Melintas di Jalanan Umum Prancis, Bagaimana di Indonesia?

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 03 Feb 2022 19:37 WIB
A man wearing a face mask to protect against coronavirus, as he drives his E-scooter in central Frankfurt, Germany, Monday, Oct. 5, 2020. (AP Photo/Michael Probst)
Ilustrasi Skuter listrik Foto: AP/Michael Probst
Jakarta -

Prancis baru saja mengubah aturan berkendara dengan memperbolehkan skuter dan moped listrik dikendarai di tempat umum, jalur pesepeda, dan pejalan kaki.

Dikutip visordown, moped dan skuter listrik kini boleh dikendarai di jalur pejalan kaki, dengan syarat kecepatan hanya mencapai 25 km/jam. Selain itu setiap pengendara harus memiliki asuransi untuk memastikan keamanan pengguna.

Selain itu ada beberapa peraturan lainnya yang memperbolehkan moped dan skuter listrik melintas di jalanan umum Prancis, diantaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paris Larang Skuter Listrik di TrotoarParis Larang Skuter Listrik di Trotoar Foto: (CNN Travel)

* Memiliki mesin non-termal dengan daya bersih maksimum kurang dari 350W.
* Kecepatan maksimum tidak melebihi 25 km/jam.
* Memiliki berat yang diturunkan di bawah 30 kg.
* Tidak memiliki fasilitas untuk membawa barang,
* Tidak dikendarai sambil mendengarkan musik atau di telepon
* Jangan dikendarai di trotoar


Aturan terbaru ini dijelaskan memungkinkan mereka yang berusia 12 tahun bisa ikut menggunakan skuter dan moped listrik, asalkan memiliki asuransi

ADVERTISEMENT

Mematuhi aturan ini akan memungkinkan mereka yang berusia 12 tahun atau lebih bisa mengendarai kendaraan listrik dengan asuransi yang sesuai atas nama mereka. Meskipun helm tidak wajibkan.

Di Indonesia, penggunaan skuter listrik dan moped listrik sudah memiliki payung hukum, yang artinya kini boleh melintas di jalan umum. Seperti tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Grabwheels kembali diluncurkan di JakartaGrabwheels kembali diluncurkan di Jakarta Foto: Rizki Pratama

"Pada saat 2018-2019 memang maraknya skuter listrik apalagi di DKI (Jakarta). Saat itu regulasinya memang belum ada, tapi kita paham bahwa saat ini sudah keluar Peraturan Menteri Tahun 2020 Nomor 45 terkait masalah motor dengan penggerak listrik," ujar Kasubsdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, beberapa waktu lalu.

Dalam aturan ini berbagai hal sudah dapat dijadikan pedoman dalam hal teknis hingga penggunaannya. Fahri mengatakan klasifikasi kendaraan listrik juga telah dirumuskan di sana.

"Itu macam macam, ada hoverboard, otoped, skuter listrik, ada sepeda listrik dan itu sudah diatur terkait masalah kecepatan termasuk persyaratan keselamatan, usia, kawasan dan jalan tertentu yang dapat digunakan," jelasnya.




(lth/din)

Hide Ads