Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih jadi salah satu penyakit utama di jalanan Indonesia. Namun pemberantasan truk obesitas itu terasa sangat sulit. Salah satu penyebabnya karena fenomena pungutan liar (pungli) masih sering terjadi.
Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang atau biasa disebut over dimension over load merupakan permasalahan yang telah terjadi sejak lama. Permasalahan ODOL memberi dampak luar biasa, mulai jadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membuat infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan rusak, hingga menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menilai truk ODOL bakal sulit diberantas jika penanganannya hanya setengah-setengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, saat ini masih ada perusahaan karoseri truk 'nakal' yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi). Maka harusnya perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika masih berulang, upaya tindakan hukum harus dilanjutkan.
"(Selain itu) masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023, dengan berbagai alasan. Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini," terang Djoko dalam keterangan resminya.
Lanjut Djoko menambahkan, di Indonesia terkesan bahwa peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan Zero Truk ODOL disebut Djoko tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja.
"Dalam berbagai kesempatan saling menyalahkan, membuat pihak regulator dan operator saling curiga, tidak ada saling kepercayaan dan selalu saling mempersiapkan kuda-kuda untuk bertarung."
"Karena effort yang diberikan selama ini tidak pada akar rumput, tapi memang dibuat saling gigit, regulator menggigit pengusaha truk, maksudnya agar pengusaha truk menggigit pemilik barang dan hal itu tidak mungkin terjadi. Karena pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban truk ODOL," sambung Djoko.
"Di Indonesia yang tadinya bagaikan di hutan belantara karena terjadi pembiaran dalam banyak hal sejak 1945 dan banyak kesalahan yang sudah akut, serta dianggap benar, jika mau dibereskan secara tiba-tiba, memang butuh effort yang luar biasa," bilang Djoko.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?