Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan perubahan warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih yang terpasang chip berupa radio frequency identification (RFID) dimulai pada 2023.
"Terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum," jelasnya.
Selain itu, pelat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau data regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Korlantas tengah menyiapkan perubahan untuk warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) mulai Januari 2022. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan.
Secara bertahap TNKB bakal berganti dari warna dasar hitam ke putih, kendaraan apa saja yang bakal berganti pada tahap awal?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan pada kendaraan yang masa berlaku pelat 5 tahunan habis serta untuk kendaraan baru.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," tuturnya.
Simak Video 'Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih dan Pakai Chip':
(riar/din)