Pelat nomor kendaraan khusus bakal makin sulit didapat oleh warga sipil. Polda Metro Jaya bakal memperketat penerbitatan dan juga akan mengawasi penggunaannya lantaran banyak terjadi pelanggaran.
Diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sejak awal pekan ini pihaknya telah melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia. Sebagian besar pengguna pelat khusus tersebut melanggar ganjil genap dan menggunakan rotator serta sirine.
"Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Sambodo dikutip dari Antara.
Soal pelat nomor kendaraan khusus dan pelat nomor kendaraan rahasia sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam aturan tersebut dibahas mengenai aturan teknis bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Juga ditetapkan siapa-siapa saja pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.
Penerbitan Nomor Kendaraan Khusus Bakal Diperketat
Namun dalam beberapa waktu terakhir didapati makin banyak pelanggaran penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia tersebut. Polda Metro Jaya pun berencana memperketat izin dan melakukan pengawasan lebih ketat pada pemilik pelat nomor itu.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," lanjut Sambodo.
Tindakan nyata yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah kewajiban pemohon membawa surat rekomendasi dari instansi mereka berasal. Untuk instansi pemerintah, syaratnya harus menyertakan surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas
Sementara bagi TNI dan Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.
Persyaratan tersebut di atas juga akan berlaku pada STNK yang akan diperpanjang. Strategi ini diharapkan bisa menertibkan pemggunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFU, RFD, dan RFP, serta pelat nomor khusus/rahasia lainnya.
Simak Video "Video: Tampang Gerombolan Preman Berkedok Ormas yang Diciduk Polda Metro"
(din/din)