Untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan udara dalam periode itu, wajib sudah melakukan vansinasi Covid-19.
"Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dipastikan tidak bisa melakukan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru, kecuali memiliki alasan medis yang lengkap," demikian pernyataan Surat Edaran tersebut dikutip dari CNBC.com.
Penumpang yang keluar atau menuju Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkota di dua wilayah tersebut juga harus bisa menunjukkan bukti sudah menerima vaksin. Minimal dosis pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penumpang perjalanan udara juga wajib menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin, bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai bukti negatif covid-19.
Sama seperti perjalanan darat, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun.
Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat