Korlantas Polri mulai mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Ini merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
ETLE Mobile ini akan berpindah-pindah. ETLE Mobile akan bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas pemantau lalu lintas.
Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, ETLE Mobile secara otomatis (Artificial Intelligent/AI) mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran. Penerapan ETLE Mobile ini dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Apa saja pelanggaran yang diincar ETLE Mobile? ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran (illegal overtaking) atau ketentuan mengemudi saat mendahului/mengemudi yang dapat membahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).
Hasil tangkapan data pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif. Sehingga, dengan adanya ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera. Diharapkan juga dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan bisa dihindari, serta kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile yang tersebar di Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.
Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto, mengatakan, ETLE mobile mampu mengintegrasikan data lalu lintas. Terutama soal pelanggaran dan kecelakaan.
(rgr/lua)