Memasuki momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2020 (nataru), pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan yang membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu kebijakannya, ditujukan kepada angkutan barang atau mobil logistik.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, pada nataru kali ini pemerintah tidak akan melakukan penyekatan kepada kendaraan logistik.
"Untuk kendaraan logistik sebagaimana amanat dan juga arahan pak Menteri Perhubungan, bahwa aspek logistik selama momentum Natal dan Tahun Baru diharapkan akan menjadi kontraksi ekonomi yang cukup bagus di beberapa daerah," papar Budi dalam Siaran Pers Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru pada Senin (20/12/21).
"Nah untuk itu, kami sudah koordinasi dengan semua pihak, akhirnya kami mendapat satu kesimpulan bahwa untuk angkutan logistik prinsipnya Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," lanjutnya.
Meski demikian, dalam situasi tertentu mobil barang atau logistik ini akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional. Khususnya ketika terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.
Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang itu berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.
"Namun manakala nanti juga volume lalu lintas, terutama di jalan tol antara Jakarta dengan Cikampek atau kemudian Cikampek sampai dengan Cirebon, menurut penilaian dari kepolisian perlu dilakukan manajemen rekayasa lalu lintas, ada kemungkinan dengan diskresi kepolisian, teman-teman kepolisian di lapangan dengan dibantu oleh Kementerian Perhubungan, dibantu oleh Dishub, dan juga Pol. PP di masing-masing daerah, ada kemungkinan kendaraan truk diberhentikan dan akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional," papar Budi.
"Jadi ini sangat mungkin terjadi, namun kemudian ini sangat melihat bagaimana kebutuhan di lapangan atau situasional. Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian cukup panjang di jalan tol, sangat berpotensi kendaraan truk ini akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional," tutupnya.
Simak Video "Video Melihat Arus Lalin Tol saat Libur Nataru di Command Center Jasa Marga"
(mhg/din)