Viral Ban Pecah gara-gara Jalan Tol Rusak, Pengendara Bisa Tuntut Ganti Rugi

Viral Ban Pecah gara-gara Jalan Tol Rusak, Pengendara Bisa Tuntut Ganti Rugi

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 19 Des 2021 16:18 WIB
Tangkapan layar video viral keluhan warag kondisi tol Lampung-Palembang rusak parah. (Dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral keluhan warag kondisi tol Lampung-Palembang rusak parah. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Viral video seorang pengendara mengeluhkan kondisi jalan Tol Lampung-Palembang. Dia mengeluh karena ban mobilnya pecah di jalan tol.

Dalam video yang viral tersebut, pria itu mengatakan bahwa mobilnya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang. Menurutnya, ban mobilnya pecah akibat jalan yang seharusnya dapat dilalui tanpa hambatan itu, kondisinya rusak, bergelombang dan berlubang.

Tak hanya ke arah mobilnya, pria itu juga menunjukkan ke arah 2 mobil lainnya yang juga diduga mengalami kejadian sama dengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, sebenarnya pengendara bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola tol. Praktisi hukum yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pengelola jika kendaraannya rusak karena kesalahan jalan tol.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 87. "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," sebut Pasal 87 peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Pasal 92 ditentukan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

"Masyarakat banyak yang belum tahu memang, tapi pengelola jalan tol itu bersedia mengganti itu. Misalnya jalanannya rusak, atau misalnya ada tanahnya longsor di pinggir jalan yang mengakibatkan kecelakaan. Jadi kejadian-kejadian yang terjadi di jalan tol yang tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan ya itu tanggung jawabnya pengelola jalan tol," kata David beberapa waktu lalu.

"Tapi harus juga dilihat kasus per kasus. Karena kewajibannya si pengendaranya juga untuk mengemudi dengan baik, menaati aturan lalu lintas. Misalnya kalau dia mau mendahului harusnya kan dari kanan, pokoknya dia harus mematuhi. Ketika dia merasa dirugikan oleh kondisi jalan, dia juga harus membuktikan bahwa dia sudah mematuhi aturan yang berlaku," sebut David.

Lanjut halaman berikutnya: Tips Tangani Ban Pecah di Tol

Ban mobil yang pecah banyak yang menimbulkan kecelakaan. Untuk itu, pengemudinya harus bisa menangani mobil yang mengalami pecah ban.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyarankan agar pengendara tidak panik.

"Panik kan reaksi akibat dari ketidaksiapan pengemudi dalam menghadapi masalah-masalah yang tidak terukur seperti menghantam lubang dan ternyata parah efeknya," kata Sony kepada detikOto.

Ia menyebut, jika ban mobil pecah akibat jalan berlubang, sikapi dengan tenang. Hal itu agar pengendara tetap dapat berpikir jernih.

"Segera tepikan kendaraan ke bahu jalan dan pasang segitiga pengaman. Setelah itu tenangkan pikiran dan segera cari atau tunggu bantuan apabila tidak lengkapnya alat-alat," kata Sony.

"Jangan lupa dokumentasikan kerusakan dan penyebabnya untuk membuat laporan," sambungnya.

Sony menuturkan, jalan berlubang banyak yang merugikan pengendara. Selain kendaraannya rusak, perjalanan juga akan terhambat.

"Perjalanan terhambat karena harus dilalui secara perlahan dan bergantian, juga menjadi penyebab kecelakaan karena pengemudi berusaha menghindar atau menerabas tetapi impact-nya mobil jadi bergerak liar," ucap Sony.


Hide Ads