Syarat Perjalanan Darat saat Natal-Tahun Baru: Wajib Vaksin Lengkap, Ada Ganjil Genap

Syarat Perjalanan Darat saat Natal-Tahun Baru: Wajib Vaksin Lengkap, Ada Ganjil Genap

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 19 Des 2021 07:38 WIB
Lima hari menjelang perayaan Natal 2020, arus kendaraan mengular panjang yang akan meninggalkan Jakarta menuju Cikampek , di KM39 Tol JORR Jakarta, Senin (21/12/2020) pagi
Syarat perjalanan darat selama libur Nataru. Foto: Rengga Sancaya

Selain pengaturan lalu lintas tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah termasuk di kawasan wisata. Kebijakan itu antara lain pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru dapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Untuk kapal angkutan penyeberangan akan dibatasi kapasitas penumpangnya paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik serta disterilisasi setelah debarkasi dan setiap 24 jam.

ADVERTISEMENT

Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh serta menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.

"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," sebut Budi.



Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]

(rgr/din)

Hide Ads