Mau Liburan ke Anyer? Catat Ya, Bakal Ada Ganjil Genap

Mau Liburan ke Anyer? Catat Ya, Bakal Ada Ganjil Genap

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 09 Des 2021 16:40 WIB
Pantai Anyer
Ganjil genap akan ditberlakukan di Anyer. Foto: Bahtiar Rivai/detikcom
Jakarta -

Kalau kamu berencana mau liburan ke Anyer, perlu dicatat bahwa di sekitar Anyer akan diberlakukan kebijakan ganjil genap. Polres Cilegon akan melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap akhir pekan ini.

Uji coba ganjil-genap ini dilakukan di sepanjang jalur wisata Pantai Anyer-Cinangka. Ganjil genap berlaku untuk kendaraan pribadi dari luar daerah.

"Ganjil genap akan diuji coba di jalur wisata Anyer-Cinangka, mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan aturan ini pada akses jalan menuju tempat wisata Anyer," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji coba ganjil genap di Anyer berlaku pada akhir pekan ini, Sabtu (11/12/2021) mulai pukul 06.30 WIB. Pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap ini akan dilakukan sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat Natal dan tahun baru mendatang," kata Sigit.

ADVERTISEMENT

Polres Cilegon tengah menggencarkan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Anyar-Cinangka tentang kebijakan ganjil-genap tersebut. Sigit mengatakan, pihaknya juga meminta agar masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem.

"Diharapkan masyarakat dapat mengurangi mobilitasnya saat Nataru (Natal dan Tahun Baru) terutama di tempat wisata pantai Anyer serta senantiasa siaga terhadap kemungkinan terjadinya bencana," kata Sigit.

Sementara itu, menurut Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admojo mengatakan, jalur ganjil genap akan dilaksanakan di Pos Simpang JLS Ciwandan dan Simpang Teneng Cinangka. "Dan akan dilaksanakan setiap Sabtu mulai pukul 06.30 WIB dan Minggu mulai pukul 15.00 WIB," kata Kasat Lantas Polres Cilegon.

Dalam kebijakan ganjil genap ini ada pengecualian. Di antaranya kendaraan prioritas, kendaraan umum non-bus, kendaraan dinas, dan kendaraan masyarakat sekitar.




(rgr/lua)

Hide Ads