Mobil DPR di Parkiran Difabel, Kalau di Luar Negeri Langsung Kena Sanksi

Mobil DPR di Parkiran Difabel, Kalau di Luar Negeri Langsung Kena Sanksi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Des 2021 18:34 WIB
Mobil dengan Pelat Nomor DPR Diparkir di Tempat Khusus Difabel
Mobil dengan pelat nomor khusus DPR parkir di tempat disabilitas Foto: Dok. David Tobing
Jakarta -

Mobil berpelat nomor khusus DPR kedapatan parkir di tempat khusus disabilitas. Kalau di luar negeri bagi pengemudi mobil yang menempati parkir khusus disabilitas langsung diberikan sanksi.

Seperti yang terjadi di Nottingham, Inggris, seorang polisi harus ditilang karena memarkirkan mobil dinas anti huru-hara di tempat khusus disabilitas.

Stephen Roberts, terkejut ketika dia melihat van anti huru hara Polisi Nottinghamshire berhenti di tempat parkir disabilitas. Dia kemudian melihat sekelompok delapan petugas polisi melangkah keluar dari mobil dan berjalan ke restoran Taco Bell.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roberts telah memarkirkan mobilnya di belakang van anti huru hara itu. Dia juga yang telah melaporkan foto tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menyelidiki foto-foto yang diambil oleh Stephen, Polisi Nottinghamshire mengkonfirmasi bahwa petugas yang mengemudikan van tersebut telah diberi hukuman.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mengingatkan semua petugas tentang memarkir kendaraan secara legal dan aman setiap saat," ujar seorang juru bicara Kepolisian Nottinghamshire.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menemui mobil anggota DPR yang diparkir di tempat khusus difabel.

David menjelaskan, hak fasilitas untuk difabel tertuang di Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dijelaskan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

Menurut David, kalau mobil dengan pelat nomor anggota DPR itu bukan digunakan oleh kaum difabel, maka bisa melanggar hukum. Dia mengutip Pasal 143 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang salah satunya menyebut setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapat hak pelayanan publik.

"Ancaman pidana paling lama 2 dua tahun dan denda sebanyak Rp 200.000.000," katanya.




(riar/din)

Hide Ads