Warna pelat nomor kendaraan listrik akan dibedakan dengan warna pelat nomor kendaraan konvensional (Combustion Engine). Pelat nomor kendaraan listrik akan menggunakan kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian. Ada lima kombinasi warna pelat kendaraan listrik, bedanya apa ya?
Dijelaskan Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono, regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021, pasal 45 ayat 2, yang menyebutkan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Adapun aturan tersebut yakni Kep Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020.
"Ada lima (jenis kendaraan listrik) yang dapat pelat khusus. Yang warna dasar hitam dan list bawahnya biru, itu untuk kendaraan pribadi dan kemudian yang kuning (biru) itu untuk angkutan umum yang berbahan bakar listrik," kata Rudi dalam rangkaian diskusi Indonesia Electric Motor Show (IEMS) yang juga ditayangkan secara virtual di akun YouTube BRIN Indonesia, Rabu (24/11/2021).
Lanjut untuk warna pelat merah kombinasi biru, sudah pasti itu untuk kendaraan listrik dinas para abdi negara. "Tapi sampai saat ini belum ada ya BUMN (yang sudah pakai pelat ini). Mungkin nanti ya, dalam 2022 ini sudah ada beberapa pengajuan yang masuk, khususnya motor dinas," sambungnya.
"Kemudian untuk yang warna putih kombinasi biru, itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Jadi itu bukan buat pelat kendaraan diplomatik, sebab ada garis biru di bawahnya. Kemudian untuk kombinasi warna hijau-biru itu untuk kawasan tertentu, contohnya seperti kawasan di Batam yang eksklusif," ujarnya.
(lua/rgr)