PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Syarat Perjalanan dan Aturan Berkendara?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Nov 2021 09:23 WIB
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 saat libur Nataru. Foto: Antara Foto
Jakarta -

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syarat dan aturan perjalanan pun sedang digodok oleh beberapa instansi dan kementerian terkait.

PPKM Level 3 direncanakan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, agar tidak menimbulkan kluster penyeberan virus Corona. Kepastian PPKM Level 3 akan diumumkan hari ini (22/11).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas mengenai syarat aturan perjalanan selama masa PPKM Level 3. Topik itu sedang dibahas beberapa lembaga terkait.

"Aturan perjalanan terkait syarat kesehatan (pada PPKM Level 3 Nataru) akan merujuk pada surat edaran Satgas. Saat ini sedang dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga serta Satgas," kata Adita melalui pesan singkat kepada detikOto, Selasa (22/11/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kemungkinan besar bakal mengumumkan ketentuan PPKM level 3. Penerapan PPKM Level 3 merata di seluruh Tanah Air, baik itu yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhajir.

Senada dengan pernyataan Kemenhub, Muhadjir menyebut syarat perjalanan saat PPKM level 3 Nataru 2022 digodok oleh Menteri Peruhubungan (Menhub) dan Kapolri.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri 60/2021.

"Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali, untuk tujuan-tujuan primer," tambah Muhadjir.




(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork