Truk ODOL Bikin Malu Indonesia

Truk ODOL Bikin Malu Indonesia

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 18 Nov 2021 13:23 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol. Foto: Rifkianto Nugroho.
Jakarta -

Truk over dimension over loading (ODOL) masih banyak beredar di Indonesia. Pemerintah menargetkan 1 Januari 2023 jalanan Indonesia akan bebas kendaraan ODOL.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Mohammad Rizal Wasal, mengatakan truk ODOL yang masih ada di Indonesia bikin malu negara di mata negara tetangga. Menurut Rizal, Indonesia dinilai negatif karena banyaknya truk ODOL.

"Kita ingin penilaian dari negara tetangga bahwa orang Indonesia transportasinya nggak berkeselamatan bisa dihapus. Kita agak malu hati, kendaraan kita nggak boleh beredar di Malaysia, di Singapura, di Thailand karena dianggap tidak berkeselamatan," kata Rizal dalam seminar harian GIIAS 2021, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Rizal, dengan target pemerintah Indonesia bebas ODOL 1 Januari 2023, maka penilaian negatif itu diharapkan bisa dihapus. "Sehingga kita kembali menjadi orang yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas," ucapnya.

Truk ODOL berpotensi menimbulkan kecelakaan. Banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL. Karena kelebihan muatan pula, truk ODOL berpotensi mengalami rangka patah.

ADVERTISEMENT

Hal itu kerap terjadi karena pengguna truk ODOL tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kekuatan dari kendaraan truk itu sendiri. Kendaraan ODOL juga berpotensi menjadi tidak seimbang dan mudah terguling. Semua kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan yang berujung pada kematian bagi pengemudi dan pengendara lain, yang berarti fatalitas.

Truk ODOL juga disebut merugikan negara. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah truk over loading sebesar 84,43%. Truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar. Di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.

Bahkan, berdasarkan laporan Kementerian PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun.

Adapun beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas truk ODOL adalah kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih dilarang masuk jalan tol. Upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.




(rgr/din)

Hide Ads