Truk obesitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) tak bisa bebas berkeliaran di Kanada. Sebab aturan transportasi ini terbilang ketat. Jika sedikit saja truk membawa barang melebihi muatan, maka denda sebesar Rp 8 juta menanti.
Seperti diungkapkan warga negara Indonesia yang jadi sopir truk di Kanada, Bagus Ananda Putra, aturan transportasi di Kanada dirancang dengan sangat ketat, sehingga hampir dipastikan para driver truk tidak melanggar regulasi yang ditetapkan Department of Transportation di sana.
"Tilang di sini (Kanada) nggak main-main, bro. Kalau truk kita kelebihan beban 200 kg aja bisa (kena denda) 700 dolar (Rp 8 juta) tilangnya," kata Bagus kepada detikOto melalui sambungan telepon (22/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau kita bawa barang perusahaan, kalau seumpama bobot lebih, perusahaan yang bayar tiket (tilang). Tapi kalau kita melanggar aturan, kita yang bayar tiket, karena itu kan kita yang mengendalikan truknya," sambung Bagus.
Di samping ancaman denda, pengendara di Kanada, termasuk juga sopir truk, bakal diancam sanksi berupa pengurangan poin atau demerit. Jika demerit point ini sudah habis, maka SIM pengendara bisa ditahan selama 2 tahun.
"Aturan SIM di sini ada demerit poin. Ada batasan 15 poin. Umpamanya melewati lampu merah (traffic light) dengan kecepatan 100 km/jam, sedangkan speed limit di sana cuma 50/km jam, lalu dibawa ke pengadilan, ditilang, dan diambil demerit-nya 3, kan sisa 12 poin. Dan jika terus melanggar dan habis demerit poin itu, ditahan SIM kita 2 tahun," jelas Bagus.
Ditambahkan Bagus, jika pengendara truk merasa sudah mematuhi semua aturannya, tidak melanggar aturan lalu lintas, dan berat truk masih tetap pada jangkauannya, tapi masih ditangkap atau ditilang, maka masih ada pengadilan yang akan membela.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah