Setelah cukup lama dibatasi akibat pandemi, kapasitas penumpang bus Transjakarta akhirnya diperbolehkan terisi 100% di masa PPKM Level 1. Apakah kebijakan ini akan membuat pengguna kendaraan pribadi yang dulunya naik angkutan umum kembali beralih ke moda transportasi massal ini?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dengan turunnya level PPKM, Transjakarta kini memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas penumpang 100%.
"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM Level 1 di DKI Jakarta, jam operasional Transjakarta akan diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB dengan kapasitas angkut 100% (seratus persen)!," tulis Transjakarta lewat unggahan resmi di media sosial mereka (4/10/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, menilai saat ini masyarakat masih khawatir naik angkutan umum kendati pilihan moda cukup banyak, mulai Transjakarta, LRT, MRT, atau micro bus.
"Kalau dilihat dari hasil penelitian (kami), 30% (responden) masih merasa waswas atau tidak nyaman kalau naik angkutan umum," terang David, dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), belum lama ini.
Menurut David, kalaupun kapasitas angkutan umum sudah normal atau bisa menampung kapasitas maksimal 100%, protokol kesehatan tetap wajib dan sangat perlu diberlakukan. "Kalau transportasi umum sudah berjalan normal, prokesnya tetap harus ketat juga," sambungnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menjelaskan bahwa untuk melihat hasil dari kebijakan kapasitas penumpang angkutan umum 100%, perlu waktu beberapa saat ke depan.
"Mungkin dalam dua minggu ke depan, impact-nya baru akan kelihatan. Namun pada dasarnya tren (peningkatan volume penumpang angkutan umum) itu terus tumbuh. Dan ini akan saling melengkapi, untuk pergerakan kendaraan pribadi masih kita batasi ruangnya dengan gage (ganjil genap), kita harapkan switch ke angkutan umum, dan ini sudah kita berikan kelonggaran kapasitas angkut. Jadi ini perlu waktu untuk melihat dampaknya," bilang Massdes.
Sebagai informasi, kendati level PPKM di DKI Jakarta turun ke Level 1, aturan tentang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk menggunakan layanan Transjakarta tak berubah.
"Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 459 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," papar Transjakarta.
Dalam unggahan yang berbeda, Transjakarta juga mengumumkan bahwa per 4 November 2021 ini layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Ketentuan mengenai diperpanjangnya waktu operasional sara transportasi dan juga kapasitas angkut di masa PPKM Level 1 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah