Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang hingga 15 November Ini Lokasi-lokasinya

team DetikOto - detikOto
Kamis, 04 Nov 2021 11:20 WIB
Ilustrasi ganjil-genap di Jakarta Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan memperpanjang pemberlakuan sistem ganjil genap hingga 15 November 2021. Dijelaskan ganjil-genap bakal berlaku pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.

Aturan perpanjangan ganjil-genap tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Selanjutnya dijelaskan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.

Layaknya pelaksanaan ganjil genap biasanya, penerapan ganjil-genap pada 13 ruas jalan berlaku pukul 06-00 WIB- 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Selanjutnya untuk 3 lokasi wisata ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Berikut 13 lokasi ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini:

1. Jl Sudirman

2. Jl MH Thamrin

3. Jl Rasuna Said

4. Jl Fatmawati

5. Jl Panglima Polim

6. Jl Sisimgangaraja

7. Jl MT Haryono

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl S Parman

10. Tomang Raya

11. Jl Gunung Sahari

12. Jl DI panjaitan

13. Jl Ahmad Yani

Petugas memutar balik mobil yang langgar ganjil genap di kawasan TMII Foto: Firda Cynthia/detikcom

Kendaraan yang Boleh Melintas saat Ganjil Genap Berlaku:

Dishub DKI Jakarta membagikan informasi tentang beberapa kendaraan yang dibolehkan melintas kawasan ganjil genap, antara lain:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri


10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Lihat juga Video: One Way Masih Berlaku, Lalin dari Puncak ke Simpang Gadog Lancar Malam Ini






(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork