Aturan Lengkap Naik Mobil-Motor, Sudah Boleh Angkut Penumpang 100%

Aturan Lengkap Naik Mobil-Motor, Sudah Boleh Angkut Penumpang 100%

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 03 Nov 2021 11:52 WIB
Momen Lebaran tahun ini turut larang mudik lokal. Meski begitu, masih ada warga di Bandung yang tetap mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.
Aturan perjalanan terbaru menggunakan mobil, motor dan angkutan umum. Foto: Wisma Putra/Detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Perjalanan darat diatur dalam Surat Edaran No. SE 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Petunjuk pelaksanaan dengan transportasi darat ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, dan angkutan barang. Sementara kendaraan bermotor perseorangan meliputi mobil penumpang dan sepeda motor.

Diatur dalam SE tersebut, setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Setiap orang wajib memakai masker kain minimal 3 lapis atau masker medis dengan benar menutupi hidung dan mulut, dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selanjutnya, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

ADVERTISEMENT

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. Jika baru ada kartu vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan, kalau belum mendapatkan vaksinasi, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil Rapid Test Antigen negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

[Halaman berikut: pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan pembatasan penumpang]

Beberapa pelaku perjalanan bisa dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Surat Edaran No. SE 94 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Ketentuannya, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Selanjutnya, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

(rgr/din)

Hide Ads