Beberapa pelaku perjalanan bisa dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran No. SE 94 Tahun 2021 juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Ketentuannya, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 2. Selanjutnya, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah