Tak Cuma di Indonesia, Pakai Knalpot Bising di New York Dendanya Rp 14 Juta

Tak Cuma di Indonesia, Pakai Knalpot Bising di New York Dendanya Rp 14 Juta

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Senin, 01 Nov 2021 11:16 WIB
NEW YORK, NY - SEPTEMBER 30: Riders kick off at The Distinguished Gentlemans Ride in partnership with Zenith on September 30, 2018 in New York City. The global ride has raised over $13 million for mens health issues with official charity partner The Movember Foundation. (Noam Galai/Getty Images for Zenith Watches/The Distinguished Gentlemans Ride) (Photo by Noam Galai / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)
Ilustrasi gelaran acara Distinguished Gentleman Ride di New York Foto: Getty Images via AFP/NOAM GALAI
Jakarta -

Tak hanya di Indonesia, negara bagian New York di Amerika Serikat ternyata sedang gencar menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Bahkan Gubernur New York pada Jumat (29/10/21) lalu, baru saja menandatangani peraturan tentang naiknya denda untuk pengguna knalpot bising.

Dilansir dari laman resmi New York State Government, Gubernur Kathy Hochul meningkatkan hukuman terhadap pengendara dan bengkel kendaraan yang secara ilegal memodifikasi knalpot atau sistem pembuangan kendaraan untuk membuatnya terlalu berisik.

Tak main-main, denda maksimum yang tadinya USD 150 atau sekitar Rp 2,1 juta dinaikkan menjadi USD 1000 atau sekitar Rp 14,1 juta. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga New York serta mencegah gangguna pendengaran serta peningkatan emisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di komunitas mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Hochul

"Undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi." lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Aturan tentang larangan menggunakan knalpot bising di New York ini di atur dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor S.784-B/A.471. Dilansir dari laman SEMA, kebisingan maksimal yang diperbolehkan dari kendaraan bermotor adalah 76 dB(A) di 56 km per jam dan 82 db(A) jika kendaraan melaju lebih dari 56 km per jam.

Menariknya, aturan ini tak hanya berlaku bagi para pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot bising, tapi pemerintah New York juga menghalangi pemilik bengkel modifikasi.

"Jika pemilik bengkel dengan sengaja melanggar undang-undang ini dan memasang peralatan kendaraan ilegal tiga kali dalam waktu 18 bulan, mereka berisiko kehilangan sertifikat stasiun inspeksi dan sertifikat operasi," tulis rilis resmi di laman New York State Government.

"Langkah-langkah ini akan membantu mencegah tingkat kebisingan berbahaya yang dapat merusak pendengaran orang di sekitar, serta mengurangi emisi berbahaya yang dilepaskan," lanjut mereka.

Perlu diketahui menurut laman SEMA, tak semua negara bagian di Amerika Serikat memberlakukan aturan yang ketat terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising.




(mhg/din)

Hide Ads