Lengkap, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Pakai Mobil-Motor Pribadi

Lengkap, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Pakai Mobil-Motor Pribadi

Tim detikcom - detikOto
Senin, 01 Nov 2021 10:18 WIB
Hingar Bingar Mudik di Jalur Pantura Sebelum dan Saat Pandemi
Syarat perjalanan terbaru menggunakan mobil dan motor pribadi. Foto: dok.Detikcom
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis peraturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan kendaraan bermotor. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran No. 90 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE 90 Tahun 2021 itu dijelaskan secara rinci syarat perjalanan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil atau motor, dan juga kendaraan bermotor umum.

Peraturan itu memberikan syarat perjalanan jarak jauh. Dijelaskan, perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam.

Selanjutnya, pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Syarat lain yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam.

Persyaratan perjalanan ini sudah diberlakukan sejak 27 Oktober 2021. Syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.




(rgr/din)

Hide Ads