Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan akan menertibkan atau melakukan tindak tegas berupa tilang kendaraan yang enggan melakukan uji emisi gas buang. Penerapan aturan wajib uji emisi telah diatur dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Benar untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor melalui prosedur sesuai Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Gas Buang Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk mobil penumpang umum, mobil barang, dan kendaraan khusus dengan mekanisme KIR dimana uji emisi menjadi salah satu komponen di dalam Uji-KIR," demikian disampaikan Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kepada detikOto.
Soal tilang, lanjut Yogi, semuanya telah diatur dalam pasal 22 tahun 2009. Sehingga penerapan tilang bagi kendaraan yang belum di uji emisi akan benar-benar diterapkan.
"Sesuai dengan Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 16 "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Yogi lagi.
Berikut ajuan yang menjadi patokan untuk bisa menertibkan masyarakat yang enggan melakukan uji emisi gas buang, yang rencananya akan diterapkan pada 13 November 2021:
Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan:
Pasal 285
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian lihat Pasal 48 ayat 3a
3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
Sesuai dengan Peraturan tersebut maka bagi kendaraan yang belum dan tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi
(lth/din)