Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Didenda Ratusan Ribu, Ini Aturan Hukumnya

Ramai Naik Motor Sambil Ngobrol Didenda Ratusan Ribu, Ini Aturan Hukumnya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Kamis, 21 Okt 2021 07:36 WIB
Pemotor ramai-ramai putar balik di perlintasan KA Klasis, Klaten, Selasa (5/10/2021).
Ilustrasi pemotor (Achmad Syauqi/detikcom)

Larangan Naik Motor Sambil Ngobrol: Bukan Soal Denda Tapi Keselamatannya

Jakarta - Pengendara sepeda motor harus paham jika berkendara sambil ngobrol bisa terkena denda. Namun bukan soal denda saja, tapi perlu diingat jika hal tersebut dapat mengancam keselamatan pengendara di jalan raya.

Saat berkendara di jalan raya tentunya membutuhkan konsentrasi penuh. Jika pengendara mengobrol hal ini dikhawatirkan dapat memecah konsentrasi dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jusri Pulubuhu selaku Training Director sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengungkapkan, alasan dilarangnya mengendarai sepeda motor sambil ngobrol selain berbahaya karena jalan raya merupakan milik publik. Maka dari itu, perilaku yang salah ini dapat melanggar aturan karena membahayakan pengendara.

"Karena jalan raya adalah milik publik, nah perilaku ini menggambarkan kelemahan terhadap kesadaran dalam berkendara dengan aman dan menyepelekan aturan yang sudah ditetapkan oleh polisi," kata Jusri saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Jusri menambahkan, mengendarai sepeda motor sambil mengobrol sudah sering dilakukan pengendara di Indonesia. Akibatnya, beberapa kali ditemukan pengendara motor yang menghalangi jalur karena mengobrol bersebelahan.

"Mereka pikir naik motor sambil ngobrol adalah hal yang biasa, jadi pengendara tidak peduli terhadap orang lain bahkan dirinya sendiri, nah ini adalah hal yang masih belum bisa dipahami oleh masyarakat kita," jelasnya.

"Sudah banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang mengobrol saling sebelahan di jalan, hal ini sampai menghalangi jalur dan tentunya merugikan pengendara lain," sambung Jusri.

Menurut Jusri, larangan mengobrol sambil berkendara tidak hanya berlaku bagi pengendara sepeda motor saja namun juga pengemudi mobil. Bahkan, tingkat konsentrasi pengemudi mobil lebih tinggi dari sepeda motor sehingga wajib dibutuhkan konsentrasi penuh.

"Tentu ini berlaku juga bagi pengendara mobil, apabila polisi melihat seorang pengendara terganggu konsentrasinya pasti bisa dihentikan dan dikenakan pasal," ungkapnya.

Tidak hanya soal mengobrol saat mengendarai mobil, menggunakan handphone dan mendengarkan musik dalam volume penuh adalah sejumlah faktor yang menyebabkan konsentrasi terganggu.

Soalnya, yang bisa dirugikan bukan hanya pengendara itu sendiri tetapi juga pengendara di belakang. Apabila perilaku berkendara kita menimbulkan risiko kecelakaan, hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian pada diri sendiri namun juga orang lain.

"Berkendara itu tidak hanya soal skill mengendarainya saja, tetapi bagaimana dia tiba di rumah dengan selamat dan tidak mencelakai orang lain saat di jalan," pungkas Jusri.



Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]

(din/din)

Hide Ads