Buruan, Masih Ada Waktu! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Segera Berakhir

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 28 Sep 2021 11:51 WIB
Jakarta -

Program pemutihan denda pajak kendaraan masih ada di DKI Jakarta. Program ini tinggal menghitung hari. Buruan manfaatkan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak.

Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan bermotor diberi insentif penghapusan sanksi administratif atau dibebaskan denda karena keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak juga mendapat keringanan pokok pajak.

Insentif fiskal ini digulirkan sejak 16 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. Dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta, program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang bakal berakhir pada bulan ini antara lain:

1. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar 5 persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

2. Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.
b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020.

Dijelaskan pembayaran PKB bisa dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.




(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork