Naik Motor Sambil Merokok Mulai Ditertibkan Polisi, Ini Buktinya

team DetikOto - detikOto
Kamis, 23 Sep 2021 21:32 WIB
Ilustrasi patuh jaya merokok saat berkendara. Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Demi mendisiplinkan pengendara di wilayah Polda Metro Jaya, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September-03 Oktober 2021. Bukan hanya pengendara nakal yang tidak mengindahkan aturan berkendara, pengendara yang merokok sambil berkendara juga ikut ditindak.

Seperti pada media sosial milik TMC Polda Metro Jaya, siang hari ini Polri Sat Lantas Jakpus memberi teguran kepada pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara.

Jangan sampai lupa detikers, larangan merokok saat berkendara telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 9 yang berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.



Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak. Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Seperti yang sudah disampaikan dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, merokok sambil berkendara berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain. Terlebih bara rokok yang dihasilkan bisa masuk ke dalam mata pengendara lainnya.

Bagaimana detikers masih mau nakal berkendara sambil merokok?



Simak Video "Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork