Bandel Banget Masih Ngerokok saat Naik Motor, Siapin Duit Rp 750.000 Buat Bayar Denda!

Bandel Banget Masih Ngerokok saat Naik Motor, Siapin Duit Rp 750.000 Buat Bayar Denda!

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 22 Sep 2021 10:07 WIB
Merokok di Sepeda Motor
Merokok sambil berkendara Foto: Rangga Rahardiansyah
Jakarta -

Pihak berwajib kembali ingatkan kepada seluruh pengendara untuk tidak merokok saat berkendara terutama pengendara motor. Soalnya merokok saat berkendara sepeda motor dinilai bisa merugikan orang lain.

Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, dengan jelas pihak berwajib mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk tidak merokok saat berkendara.

"Hilangkan budaya merokok saat berkendara, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis pada akun TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT



Selanjutnya dikatakan larangan merokok saat berkendara juga dijelaskan dalam peraturan menteri perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak, mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Ada banyak alasan mengapa ini dilarang, selain mengganggu konsentrasi, tapi juga karena bahaya bara api rokok yang bisa masuk ke mata pengemudi lain.

Sebelumnya dalam pemberitaan detikOto, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna menghimbau kesadaran akan bahaya merokok sembari berkendara tak hanya untuk pengguna sepeda motor.

"Mengemudi, apapun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok," buka Sony kepada detikcom.

Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. Foto: Mindra Purnomo

Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

"Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi," tambah Sony.

Pun demikian, sisa pembakaran dari rokok adalah salah satu masalah lain yang ditimbulkan, Sony menyebut merokok sambil berkendara dapat merugikan atau membahayakan orang di sekitarnya.

"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony.




(lth/din)

Hide Ads