"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasal tersebut.
Bagi yang nekat melakukannya maka petugas berhak untuk menindak, seperti yang disosalisasikan dinas perhubungan DKI Jakarta melalui jejaring sosial resmi instagram @dishubdkijakarta.
Baca juga: Ngerokok di Mobil Bikin Harganya Anjlok |
"Mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 283, pengemudi dapat dipidana dengan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000," tulisnya seperti dilihat detikcom, Minggu (30/11/2019).
Ada banyak alasan mengapa ini dilarang, selain mengganggu konsentrasi, tapi juga karena bahaya bara api rokok yang bisa masuk ke mata pengemudi lain. Beberapa kasus orang yang mengalami masalah penglihatan karena terkena abu rokok ini pun sempat viral di media sosial.
Komentar Terbanyak
Sebut Esemka Mobil China, Rocky Gerung: Angin Bannya Doang dari Indonesia
Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak, Ini Sebabnya
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Polisi: Michael Schumacher pun Tak Bisa Hindari Tabrakan