Round-Up

Susah, Rossi-Hamilton Saja Tak Mungkin Dapat SIM di Indonesia

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Sep 2021 12:01 WIB
Ujian praktik SIM dinilai susah. Rossi dan Hamilton saja dianggap tidak bisa lulus ujian SIM. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dinilai sulit. Selain karena materi tesnya, juga karena dituding masih ada praktik pungli (pungutan liar) dalam proses pembuatan SIM.

Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho membuat surat terbuka perihal perbaikan di lingkungan Samsat dan Satpas. Menurutnya, pebalap top seperti Lewis Hamilton dan Valentino Rossi tak mungkin mendapatkan SIM di Indonesia.

Menurut Emerson, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia. Dia menyebut telah mendapatkan keluhan serupa dari masyarakat. Emerson menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," kata Emerson.

"Akibat sulitnya prosedur mendapatkan SIM, survei sederhana menunjukkan bahwa 3 dari 4 warga Indonesia (75 persen)--baik sengaja atau terpaksa--memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar (membayar lebih dari seharusnya, menyiapkan petugas, tidak mengikuti prosedur secara benar," terang Emerson.

Untuk itu, Emerson meminta Jokowi melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik pungli di Samsat dan Satpas. Dia pun mendesak Menkopolhukam dan Kapolri dilibatkan dalam pemberantasan pungli tersebut.

"Oleh karenanya kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk membenahi Samsat dan Satpas secara extraordinary dan tidak dengan cara biasa-biasa yang telah terbukti gagal. Bapak Presiden bisa perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk bereskan masalah ini secara permanen sehingga tidak terjadi di kemudian hari," tutur Emerson.

Tanggapan Polisi

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo akan menindak tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli terhadap pelayanan SIM. Djati mengatakan kepolisian sudah memberikan sanksi secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli.

"Sanksinya sudah banyak, sidang disiplin dan mutasi demosi," kata Djati kepada detikcom.

Dalam Perkap Nomor 15 tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 11 dijelaskan mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan 5 strategi kepolisian dalam upaya mencegah pungli di kantor Samsat dan Satpas SIM DKI Jakarta.

"Upaya pencegahan pungli di Satpas/Samsat yang dilakukan, pertama mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang dll," jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya.

Upaya kedua adalah dengan meningkatkan pengawasan melalui CCTV maupun pengawasan melekat. Pihak kepolisian juga terbuka dengan menerima kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat.

"Menuliskan berbagai tulisan layanan 'tidak dipungut biaya' (pada loket pelayanan)," ucapnya.

[Lanjut halaman berikut: Perbedaan Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Negara Tetangga]




(rgr/din)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork