Avanza Pelat Putih yang Melintas di Jakarta Pakai Nomor Lampung, tapi Tinggalnya di Depok

Avanza Pelat Putih yang Melintas di Jakarta Pakai Nomor Lampung, tapi Tinggalnya di Depok

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 15 Sep 2021 16:08 WIB
Pelat nomor kendaraan warna putih di Jakarta
Pelat nomor putih bertulisan hitam melintas di Jakarta. Foto: Syailedra Hafiz/detik.com
Jakarta -

Dirlantas Polda Lampung memastikan pengendara yang menggunakan pelat nomor putih bertulisan hitam asal Lampung. Tapi dia tidak tinggal di Lampung, melainkan di Depok, Jawa Barat.

Hal ini langsung disampaikan Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada detikOto. Romdhon mengatakan si pengendara tersebut tersebut berada di Depok membayar pajak kendaraannya di Lampung.

"Yang bersangkutan di Depok, pesan di luar (pesan pelat nomor putih bertulisan hitam di tukang pelat nomor pinggir jalan), bayar pajak kendaraan cukup di kampung (Lampung) dan kemarin lokasinya kan bukan di lampung (saat tertangkap kamera)," kata Romdhon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romdhon juga memastikan mobil ini tidak melintas dari Lampung ke Jakarta, melainkan mobil ini melintas dari Depok Jawa Barat.

"Di pelabuhan Bakauheni ketat pemeriksaan (tidak mungkin mobil ini melintas dari Lampung ke Jakarta)," Romdhon menambahkan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Romdhon memastikan masih melakukan pendalaman atas penggunaan desain pelat pelat nomor baru ini.

"Ini perlu pendalaman. Kita bisa beli mobil pleat KT, KB, DD di Jakarta kan?" jelas Romdhon.

Pengendara Mobil pengguna pelat nomor putih tulisan hitam, kembali menggunakan pelat nomor standar.Pengendara Mobil pengguna pelat nomor putih tulisan hitam, kembali menggunakan pelat nomor standar. Foto: dok. Istimewa (Polda Lampung)

Pelat Nomor Baru Warna Putih Baru Berlaku 2022

Dalam perbincangan dengan detikOto beberapa waktu lalu, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, menyebut aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.

Meski peraturannya sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021, aturan mengenai pelat dasar warna putih tidak akan serta-merta diberlakukan. Ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim kepada detikOto waktu itu.

"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," Taslim menambahkan.

Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Karkolantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.




(lth/din)

Hide Ads