Pengawal Ambulans, Membantu tapi Tabrak Aturan

Pengawal Ambulans, Membantu tapi Tabrak Aturan

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 12 Sep 2021 08:05 WIB
Komunitas Indonesia Escorting Ambulance
Komunitas Indonesia Escorting Ambulance. Foto: Luthfi Anshori/detikOto.
Jakarta -

Akhir-akhir ini komunitas pengawal ambulans menjamur. Komunitas pengawal ambulans ini menolong ambulans yang membawa orang sakit untuk bisa tiba di rumah sakit dengan cepat dan tepat waktu. Namun, keberadaan komunitas pengawal ambulans dianggap menabrak aturan.

Komunitas pengawal ambulans memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan identitas dari komunitas itu sendiri. Bahkan, ada anggota komunitas pengawal ambulans yang melengkapi motornya dengan sirine dan strobo.

Komunitas pengawal ambulans ini memang memiliki niat baik karena ambulans sering kali diabaikan oleh pengendara lain, terutama saat kemacetan. Namun, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menyayangkan kegiatan pengawalan ambulans ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini. Antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar (strobo dan sirine). Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah ambulansnya bukan kendaraan yang melakukan pengawalan," kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berhak melakukan pengawalan adalah petugas Polri. Hal itu tertulis pada Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sesuai urutannya antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[Lanjut halaman berikut: RSA Minta Komunitas Ambulans Ditertibkan]

Rio mengatakan, pihaknya sering menerima keluhan masyarakat terkait kehadiran komunitas pengawal ambulans. Berangkat dari keluhan tersebut, RSA berkomunikasi dengan para pemangku kebijakan demi menghindari konflik horizontal.

"Surat sudah dikirimkan kepada Kepala Korlantas POLRI dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Hasilnya, dari pihak Korlantas POLRI merespons dengan baik surat kami dalam waktu yang cukup singkat, dengan mempertegas kembali, bahwa semua yang berkendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, dan meminta kepada seluruh Polda dapat membantu kelancaran ambulans saat dibutuhkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bapak Kapolri," ujar Rio.

"Sayangnya, kami belum menerima balasan dari Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan. Walaupun sudah dilampirkan surat balasan dari Kakorlantas POLRI, surat kami yang dikirimkan Mei 2021, dan surat kedua kami kirimkan di bulan Agustus, tampaknya tidak ada balasan. Klarifikasi melalui telpon kepada staf Dirjen, surat tersebut masih dalam proses, di mana kami berharap adanya imbauan tegas kepada seluruh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki ambulans agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," sambungnya.

Rio mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komunitas-komunitas yang peduli terhadap ambulans/penanganan orang sakit. Dia berharap komunitas-komunitas ini menempuh jalur dengan tetap dalam koridor hukum yang berlaku dalam merealisasikan idealismenya.

"Contoh, dapat membantu rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki ambulans berkomunikasi dengan Polsek/Polres setempat dalam hal bantuan pengawalan apabila dibutuhkan, edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi terhadap pentingnya jalur emergensi," pungkas Rio.




(rgr/mhg)

Hide Ads