Akhir-akhir ini komunitas pengawal ambulans menjamur. Komunitas pengawal ambulans ini menolong ambulans yang membawa orang sakit untuk bisa tiba di rumah sakit dengan cepat dan tepat waktu. Namun, keberadaan komunitas pengawal ambulans dianggap menabrak aturan.
Komunitas pengawal ambulans memiliki anggota dengan berseragam lengkap dan identitas dari komunitas itu sendiri. Bahkan, ada anggota komunitas pengawal ambulans yang melengkapi motornya dengan sirine dan strobo.
Komunitas pengawal ambulans ini memang memiliki niat baik karena ambulans sering kali diabaikan oleh pengendara lain, terutama saat kemacetan. Namun, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano menyayangkan kegiatan pengawalan ambulans ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh komunitas ini. Antara lain, melakukan protokol prioritas di jalan raya dan menggunakan alat isyarat bunyi dan sinar (strobo dan sirine). Belum lagi secara teknis, para pelaku pengawalan ini belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan. Perlu diketahui, bahwa di dalam peraturan, yang menjadi prioritas adalah ambulansnya bukan kendaraan yang melakukan pengawalan," kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berhak melakukan pengawalan adalah petugas Polri. Hal itu tertulis pada Pasal 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Adapun tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sesuai urutannya antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[Lanjut halaman berikut: RSA Minta Komunitas Ambulans Ditertibkan]
Simak Video "Video: Detik-detik Ambulans Dirusak Massa Sopir Truk Demo ODOL di Karanganyar"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah