Meski sudah ditandatangani Kapolri, perubahan pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih belum berlaku tahun ini. Tapi di jalanan Jakarta muncul penampakan sebuah minivan berpelat putih.
Dalam pantauan detikOto, terlihat mobil minivan telah menggunakan pelat nomor kendaraan putih tulisan hitam dengan nomor pelat BE tengah melintas di jalan tol (jalan bebas hambatan) dalam kota mengarah ke Merak
Mobil tersebut bukan berasal dari Jakarta. Pelat nomor depan menunjukkan huruf BE yang berarti datang dari wilayah Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munculnya pelat nomor putih bertulisan hitam di jalanan ini bisa dibilang mengejutkan. Soalnya pelat nomor berwarna putih dengan teks hitam rencananya baru akan diterapkan mulai tahun 2022, itupun secara bertahap.
Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada ini pada 5 Mei 2021. Namun dijadwalkan baru akan berlaku tahun depan.
Demikian diungkapkan Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam perbincangan dengan detikOto, beberapa hari lalu.
"Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim kepada detikOto beberapa waktu lalu.
![]() |
Taslim menambahkan saat dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.
"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat. Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika dilapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," Taslim menambahkan.
Desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disedial
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah