Daftar Resmi Besaran Denda Tilang Kendaraan, Jangan Percaya Hoax Ada Biaya Baru

Daftar Resmi Besaran Denda Tilang Kendaraan, Jangan Percaya Hoax Ada Biaya Baru

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Sep 2021 14:43 WIB
Polisi tengah menggelarΒ Operasi Zebra 2020. Namun sejumlah pelanggaran lalu lintas masih kerap terjadi.
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas Foto: Rengga Sancaya

Diberitakan detikcom sebelumnya, tersebar pesan masyarakat agar tidak meminta 'damai' jika terkena tilang. Sebab, bahwa polisi yang menawarkan 'damai' disebut sengaja memancing untuk menjebak warga.

Dalam pesan tersebut ada 13 poin besaran biaya tilang berikut dengan kategori pelanggarannya. Pelanggaran dengan biaya paling besar seperti dalam pesan tersebut, yakni menggunakan handphone (HP)/SMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!


(riar/rgr)

Hide Ads