Ingat Ya! Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Ingat Ya! Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Sep 2021 15:24 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Kini masa berlaku SIM tidak sesuai tanggal lahir pemilik. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bagi kamu pemegang SIM (Surat Izin Pengemudi) sudah tahukah soal aturan masa berlaku SIM? Ya, aturan masa berlaku SIM kini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir si pemegang SIM. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2019 lalu.

Sebelumnya, masa berlaku SIM yang berdurasi 5 tahun, ditetapkan sesuai tanggal lahir pemilik SIM. Jadi misalkan tanggal lahir kamu 2 Maret dan bikin SIM pada tahun 2020 (kapanpun tanggal/bulannya), maka masa berlaku SIM adalah sampai tanggal 2 Maret 2025.

Nah, aturan tersebut sejak tahun 2019 sudah diubah. Mengutip laman resmi Korlantas Polri, kini masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, namun berdasarkan tanggal penerbitannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi keterangan bahwa masa kedaluwarsa SIM kini pada tanggal pencetakan. Adapun untuk masa berlaku SIM tetap lima tahun.

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka masa berlaku SIM bisa lebih panjang. Jadi misalkan tanggal lahir kamu 2 Maret dan buat SIM pada tanggal 23 Desember tahun 2020, maka masa berlaku SIM sampai tanggal 23 Desember 2025, bukan 2 Maret 2025

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM? Kurang lebih sama saja, dalam artian tidak ada perubahan.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya Pembuatan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

(lua/din)

Hide Ads