Round-Up

Kisah Sopir Ambulans Bisa Salip dan 'Asapi' Rombongan Mobil Jokowi

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 26 Agu 2021 13:25 WIB
Ambulans salip rombongan Presiden Jokowi Foto: Instagram @info_samarinda
Jakarta -

Video ambulans menyalip rombongan Presiden Joko Widodo di Samarinda, Kalimantan Timur tengah menjadi perhatian. Sopir ambulans yang 'asapi' rombongan RI 1, Achmad Faisal mengatakan kejadian itu bakal terus membekas di ingatannya.

Peristiwa ambulans menyalip konvoi RI 1 terjadi saat Presiden Jokowi melakukan peninjauan proses pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur pada Selasa (25/8).

Achmad mengatakan dia tengah membawa pasien dengan kondisi Hb rendah. "Itu kondisi pasien laki-laki hb-nya cuma 5,3. Kondisi pasien sudah pucat banget," kata Achmad kepada detikcom.

Sirine ambulans pun dinyalakan, perjalanan dimulai dari Puskesmas Sungai Siring menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Dia mengatakan bertemu dengan rombongan Presiden Jokowi di Jl. DI Panjaitan, Samarinda.

Achmad yang juga bergabung sebagai relawan kebakaran (Balakar) dan Samarinda Escorting Ambulans (SEA) ini pun paham prioritas ambulans berada nomor dua, setelah kendaraan pemadam kebakaran. Dia tetap berusaha melewati rombongan VVIP tersebut, namun intensitas sirine dikurangi.

"Kejadian itu pas di Jl. DI Panjaitan, nah pas Panjaitan itu saya lewat, saya lihat itu rombongan pertama Toyota Hi Ace, saya lewat, dikasih jalur sama polisinya sebelah kiri, saya susur terus, nah begitu pas di depan Budi Center, saya lihat itu ternyata ada rombongan mobilnya pak Presiden, saya lihat pelatnya Indonesia 1, kaget saya nih mau disalip apa ndak," kata Achmad.

Gayung bersambut, petugas pengawalan konvoi Presiden memberi sinyal kepada Achmad untuk mengambil jalan dari sisi kiri.

"Pihak kepolisian yang ada di belakangnya mobil presiden itu nyuruh maju, melambaikan tangan suruh maju, akhirnya saya maju," ungkap dia.

"Setelah saya maju, begitu dekat dengan mobilnya presiden, saya buka kaca, saya cuma teriak "Izin Pak," dia (presiden) melambaikan tangan, sudah saya langsung maju lagi," sambung Achmad.

Achmad pun bersyukur petugas pengawal presiden memberikan izin ambulans untuk melintas. Pasien pun berhasil diantarkan ke Rumah Sakit.

"Saya sempat ragu mau nyalip apa nggak, kalau tidak ada lambaian tangan dari polisi mungkin saya tidak nyalip. Karena ada lambaian tangan polisi, ya sudah akhirnya saya nyalip saja, berarti kan masih diberi kesempatan kita untuk menolong orang," cerita Achmad.

"Saya respect kepada pihak kepolisian ternyata masih mengutamakan kepentingan ambulans daripada rombongan iring-iringan Presiden," ungkap dia.

Pengalaman ini bakal terus membekas bagi dirinya, apalagi di tengah isu ambulans yang sulit membelah kemacetan jalan.

"Pengalaman yang tidak bisa saya lupakan seumur hidup," kata dia.

"Seorang presiden saja mau membukakan jalan untuk ambulans, masa mobil pribadi nggak mau buka jalan untuk ambulans," ucap Achmad.

Sopir ambulans yang salip iring-iringan Presiden Jokowi Foto: Dok. Achmad Faisal

Ambulans punya prioritas lebih tinggi dari pimpinan lembaga negara

Berkaca dari peristiwa tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ambulans yang membawa pasien merupakan prioritas utama jalan. Pengendara lain bahkan sekaliber presiden pun diharuskan mengalah.

"Dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.

"Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah," kata Jusri.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Simak Video "Sopir Ambulans Sintang Turunkan Jenazah Bayi Minta Maaf-Siap Diberi Sanksi"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork