Taksi online diwacanakan bebas ganjil genap dengan stiker khusus. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadishub No. 332 Tahun 2021 yang mengizinkan taksi online masuk wilayah ganjil genap. Berdasarkan aturan itu, taksi online dikecualikan dari ganjil genap asalkan memiliki tanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang resmi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Namun, BPTJ Kementerian Perhubungan memutuskan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk ASK atau taksi online yang sudah berizin di wilayah Jabodetabek tidak mungkin direalisasikan. Hal tersebut didasarkan dengan putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018. Putusan MA itu menegaskan persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas taksi online tidak diperlukan.
BPTJ yang memiliki kewenangan pemberian izin taksi online memang berhak memberikan penandaan khusus kepada taksi online yang sudah berizin. Cara itu awalnya dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Namun, bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini muncul usulan asosiasi taksi online yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada taksi online yang sudah berizin. Hal ini dibutuhkan agar taksi online yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut, namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).
Munculnya putusan MA tersebut diawali ketika pada tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan taksi online sendiri terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa taksi online dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk taksi online dalam bentuk stiker.
Selama masih mensyaratkan penandaan stiker khusus, maka pengecualian taksi online dari kebijakan ganjil genap juga tidak mungkin dilaksanakan. Soalnya, sesuai putusan MA itu, penandaan khusus untuk taksi online menggunakan stiker tidak diperkenankan diberikan pemerintah.
"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Polana. Menurut Polana, kelanjutan dari kebijakan ganjil genap pada masa PPKM terkait pengecualian terhadap taksi online sebaiknya ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang sah.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?