Syarat Berkendara Mobil Pribadi dan Kendaraan Umum saat PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang

Syarat Berkendara Mobil Pribadi dan Kendaraan Umum saat PPKM Level 3 dan 4 Diperpanjang

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 24 Agu 2021 09:36 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

Ada beberapa daerah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, kini turun ke level 3 seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat berkendara juga diatur seperti tertuang dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 tentang PPKM. Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?

Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigan (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.

(riar/din)

Hide Ads