Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Polda Metro Jaya pun memberikan perpanjangan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama PPKM.
Sejatinya, jika SIM habis dan telat mengurus perpanjang satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi, selama masa PPKM ini, Kepolisian memberikan keringanan.
Baca juga: Segini Biaya Pembuatan Tiga Jenis SIM C |
Berdasarkan informasi yang diunggah Twitter TMC Polda Metro Jaya, akan ada dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena PPKM. Berikut ketentuannya:
1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 Agustus sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus tak perlu bikin baru lagi. SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 18-23 Agustus. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(rgr/lth)