Korlantas Polri menargetkan penggolongan SIM C terbagi menjadi tiga jenis berlaku pada Agustus 2021. Namun sudah tiga hari memasuki bulan delapan, kapan implementasi penggolongan SIM C dimulai?
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini persiapan belum selesai 100 persen. Namun pihaknya tetap menargetkan implementasi penggolongan SIM C mulai diberlakukan pada Agustus 2021.
"Mudah-mudahan on schedule bulan Agustus, tapi bisa juga di akhir bulan," tanggap Arief kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan persiapan yang belum selesai ialah perihal harmonisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SIM.
"Masih belum. kita masih menunggu SOP-nya disahkan. Secara resmi untuk implementasi pasti ada pemberitahuannya nanti," jelas Arief.
Seperti diketahui penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
- - Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. - Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
- 1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
- Untuk naik kelas ke SIM CI atau SIM CII, pemohon harus melakukan ujian teori, ujian praktik, atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Adapun biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Menurut AKBP Arief Budiman, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?