Kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara motor gede (moge) dan pemotor wanita terjadi di Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (1/8). Pengendara moge itu diketahui masih berusia 17 tahun, menilik aturan SIM penggolongan SIM baru belum diizinkan mengendarai motor di atas 500 cc.
"Usia pengendara moge 17 tahun, untuk usia pengendara Honda Beat usia 50 tahun," kata Kanit Laka Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama saat dihubungi detikcom, Senin (2/8/2021).
Penggolongan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Direncanakan aturan ini mulai diimplementasikan pada Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan akan ada pemberitahuan dulu," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman beberapa waktu yang lalu.
Ketentuan SIM C terbagi atas tiga jenis berdasarkan pada kapasitas mesin motor, yakni:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,
Polisi telah mengamankan pengendara motor gede (moge), Kawasaki ER6n, yang menabrak pemotor wanita di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan. Pengendara moge tersebut langsung diperiksa intensif.
Secara spesifikasi, moge Kawasaki ER6n ini menggendong mesin empat tak berpendingin cairan, DOHC, empat katup, dua silinder 649 cc. Mesin dikawinkan dengan transmisi enam percepatan.
Tenaga dari mesin itu mencapai 71 daya kuda pada 8.500 rpm dengan torsi maksimal 64 Nm pada 70.000 rpm.
Bila melirik data spesifikasi mesin Kawasaki ER6n, maka pemilik motor tersebut diperlukan SIM CII.
Penggolongan SIM saat ini belum resmi diimplementasikan. Selain didasarkan pada kapasitas mesin, umur dari pengendara juga menjadi salah satu syarat.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
Kemudian setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu mempunyai SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak CI diterbitkan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah