Setelah sangat lama tidak diberlakukan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan di DKI Jakarta. Ganjil genap tahap pertama akan berlangsung selama lima hari meliputi delapan wilayah.
Pengumuman pemberlakuan kembali ganjil-genap diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 12-16 Agustus 2021.
Adapun pemberlakuan kembali ganjil genap ini untuk membatasi pergerakan kendaraan roda empat. Dan di saat bersamaan menekan kasus COVID-19. Ganjil genap akan mulai berlaku pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ditegaskan juga oleh Sambodo, pemberlakuan ganjil-genap ini sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4, yang malam tadi diumumkan untuk diperpanjang sampai 16 Agustus.
Berikut Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil genap berlaku 12-16 Agustus 2021, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
8 Ruas Jalan yang Terkena Pemberlakuan Ganjil-genap
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Dilanjutkan Sambodo, ada peluang ganjil genap dilanjutkan lebih lama dan dilakukan perluasan wilayah pemberlakuan.
Dikutip dari detiknews, pemberlakuan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sekaligus menggantikan penyekatan yang beberapa pekan ini diberlakukan di beberapa titik di Jakarta.
(din/rgr)