PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Bengkel dan Cucian Kendaraan Buka Sampai Jam Ini

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 10 Agu 2021 14:56 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus, bengkel kecil boleh buka sampai jam segini.Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sejumlah kegiatan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) seperti bengkel kecil dan cucian motor boleh beroperasi di masa ini dengan batasan waktu jam operasional.

Aturan soal PPKM Level 4 yang diperpanjang lagi hingga 16 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin ketiga huruf e, ada beberapa jenis UKM yang diperbolehkan beroperasional di periode perpanjangan PPKM Level 4. Contohnya toko kelontong, pedagang kaki lima (PKL), termasuk bengkel kendaraan skala kecil, dan tempat usaha cuci kendaraan bermotor.

Bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan bermotor boleh dibuka sampai dengan jam operasional pukul 20.00. Tentunya protokol kesehatan (prokes) wajib diberlakukan. Berikut aturan selengkapnya:

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

...

e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

...

Sedikit menyinggung soal aturan terbaru PPKM Level 4, pemerintah menerapkan sejumlah kelonggaran. Adapun kelonggaran yang diberikan adalah mal dan restoran boleh kembali beroperasi. Hal itu akan dilakukan secara bertahap, dengan uji coba di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25% selama selama sepekan ke depan.

Selain itu, dalam hal syarat perjalanan menggunakan transportasi umum juga ada penyesuaian. Jadi untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.




(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork