Ternyata Pemerintah Belum Berikan Aturan Soal Swap Baterai Motor Listrik

Ternyata Pemerintah Belum Berikan Aturan Soal Swap Baterai Motor Listrik

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 29 Jul 2021 09:43 WIB
baterai kendaraan listrik
Ilustrasi baterai motor listrik Foto: Pool (Rideapart)
Jakarta -

Boleh jadi pemerintah sudah mengatur pajak kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan hybrid. Tapi pasti banyak yang tidak mengetahui, ternyata pemerintah belum mengatur mengenai motor listrik yang memiliki sistem tukar baterai atau swap baterai.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan ESDM, Wanhar pada ajang Electric Vehicle Indonesia via Youtube, Rabu (28/7/2021).

"Memang awalnya kami ini agak tidak terlalu mengatur swap baterai ini atau charging station ini untuk roda dua, karena begitu banyak varian dan tipe. Sehingga yang dipakai (ditetapkan) industri yang menyiapkan charging station (untuk menukar baterai)," ujar Wanhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian Wanhar memastikan pemerintah sudah mengatur dimensi dan memastikan semua motor listrik yang memiliki sistem swap sudah sertifikasi.

Motor Listrik Gesits Pesanan PLNIlustrasi Motor Listrik Gesits Pesanan PLN Foto: Dok. Gesits

"Sehingga kami waktu itu tidak mengharuskan standar mana yang kami gunakan, standar SNI, Eropa, Jepang, China atau Korea. Tapi kami melihat dari sertifikasi produk, dan semuanya dipakai untuk roda dua. Kami sudah mengajukan untuk menggunakan 1 standar dimensi ukuran atau watt-nya tapi memang agak susah. Ada Gesits, Selis, Migo, dan lain-lain. Akhirnya pemerintah tidak menstandarkan saat ini dan produsen harus memenuhi swab baterainya." jelas Wanhar.

ADVERTISEMENT

Meski demikian Wanhar mengatakan hingga saat ini pemerintah masih coba meramu aturan yang tepat, meski belum disahkan. "Kami masih berusaha dan masih ingin mengatur, tapi teman-teman dari perindustrian belum menyetujuinya," tutup Wanhar.




(lth/din)

Hide Ads