Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19. Di dalamnya juga diatur mengenai kegiatan berkendara selama PPKM level 4.
Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
"Menetapkan PPKM level 4 COVID-19 selama 5 hari sejak 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," demikian bunyi Kepgub 925 yang dilihat Kamis (22/7/2021).
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 925 Tahun 2021 tersebut, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Penumpang kendaraan pribadi maupun transportasi umum dibatasi.
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Merujuk pada Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, kapasitas angkut mobil penumpang mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
Penumpang kendaraan pribadi maksimal 50%. Jika berdomisili di alamat yang sama, kendaraan pribadi boleh diisi penuh.
Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Ojek online dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter. Dan terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
(rgr/din)